0 komentar
TwitThis

CARA KONEKSI MYSQL DENGAN PHP

0 komentar
TwitThis
Untuk mengoneksikan php dengan data base Mysql sangat mudah sekali. Tapi sebelumnya teman-teman akan saya beri informasi cara membuat database dengan menggunakan Mysql. Sebelumnya temen instal dulu Xampp. kemudian buka web browser baik mozilla atau yang lain, kemudian ketik alamat sebagai berikut http://localhost/phpmyadmin setelah itu buat database sesuai kebutuhan temen2. Adapun code untuk mengoneksikannya dengan bahasa pemerograman PHP adalah sebagai berikut:



Adapun untuk mengetahui apakah database sudah terkenoksi atau belum, temen2 dapat menuliskan tambahan code seperti berikut:



Sekarang apakah temen2 sudah tahu cara menggunakan tabel/ memilih table yang dibuat di mysql???
code nya juga simple:
mysql_select_db("db_personal");

Untuk mengececknya juga dapat menulis tambahan code sebagai berikut:
if(!mysql_select_db("db_personal")){
echo "gagal";
}

Selamat mencoba semoga berhasil.

CYBERCRIME

0 komentar
TwitThis
Ada beberapa perbuatan yang dilarang (cybercrime), dijelaskan pada pasal 27-37, yaitu:
1. Pasal 27 (asusila, perjudian, penghinaan, pemerasan)
2. Pasal 28 (berita bohong dan menyesatkan, berita kebencian, dan bermusuhan)
3. Pasal 29 (ancaman kekerasan dan menakut nakuti)
4. Pasal 30 (akses computer pihak lain tanpa izin, cracking)
5. Pasal 31 (penyaduan, perubahan, penghilangan informasi)
6. Pasal 32 (pemindahan, perusakan, dan membuka informasi rahasia)
7. Pasal 33 (virus, membuat system tidak bekerja (DOS))
8. Pasal 35 (menjadikan seolah dokumen otentik (phising))

UNDANG- UNDANG TENTANG BERTRANSAKSI DI INTERNET

1 komentar
TwitThis
UU-ITE dapat disebut sebuah cyberlaw, karena muatan dan cakupannya membahas pengaturan di dunia maya, meskipun di beberapa sisi ada yang belum terlalu lugas dan juga ada bagian yang terlewat. Muatan UU ITE jika dirangkum sebagai berikut:
1. Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermatterai). Sesuai dengan e-ASEAN Frame-work Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
2. Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
3. UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia
4. Pengaturan nama domain dan hak kekayaan intelektual
Beberapa pasal dalam Undang-UndangNomor 11 Tahun 2008 Tentang Elektronik (UU-ITE) yang berperan dalam e-commerce adalah sebagai berikut :
1. Pasal 2
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
2. Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.

3. Pasal 10
Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan. Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
4. Pasal 18
Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkanpada asas Hukum Perdata Internasional. Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional
5. Pasal 20
Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.
Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.
6. Pasal 21
Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihakyang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik.Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronikmenjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau
jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik. Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.
7. Pasal 22
Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
8. Pasal 30
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
9. Pasal 46
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Netiket

0 komentar
TwitThis
Forum internet merupakan fasilitas yang tersedia di internet dimana pengguna dapat berdiskusi. Forum berbasis internet ini sudah dikenal sejak tahun 1995, dan fungsinya mirip bahkan lebih baik dari papan buletin dan milis internet yang sudah ada sejak tahun 1980-an. Perasaan komunitas virtual sering muncul pada fourm-forum yang memiliki anggota tetap. Teknologi, permainan komputer, dan politik merupakan tema paling populer yang menjadi pokok bahasan forum internet, tetapi masih banyak lagi topik-topik lainnya.
Etika pergaulan yang harus dipatuhi oleh setiap anggota forum adalah:


1. Jangan gunakan huruf kapital
Hal ini dikarenakan penggunaan karakter huruf biasanya dianalogikan dengan suasana hati sipenulis. Huruf kapital mencerminkan penulis yang sedang emosi, marah, atau berteriak. Akan tetapi, adakalanya huruf kapital dapat digunakan untuk memberi penegasan maksud.
2. Kutip seperlunya
Ketika Anda ingin memberi tanggapan terhadap postingan seseorang dalam suatu forum kutiplah bagian intinya saja dan buang bagian yang tidak perlu. Jangan sekali-kali mengutip dseluruh isinya karena bias membebani banwidth server yang bersangkutan dan bias berakibat kecepatan akses ke forum menjadi terganggu.
3. Perlakukan terhadap pesan pribadi
Jika seseorang mengirim informasi atau gagasan kepada anda secara pribadi, anda tidak sepatutnya mengirim atau menjawab kembali ke dalam forum umum.
4. Hati-hati terhadap informasi atau berita hoax
Tidak semua berita yang berada di internet itu benar.Sebagai contohnya spam dan hoax merupakan musuh besar bagi para netter oleh karena itu sebelum anda memforward pastikan terlebih dahulu bahwa informasi yang ingin anda kirim itu benar.
5. Ketika harus menyimpang dalam topik( Out Of Topic /OOT).
Ketika anda ingin menyampaikan hal yang diluar topic (OOT) berilah keterangan agar subyek dari diskusi tidak rancu.
6. Hindari personal attack
Ketika anda dalam situasi debat jangan sekali-kali menjadika kelemahan pribadi lawan sebagai senjata untuk melawan argumentasinya.
7. Kritik dan saran yang bersifat pribadi harus lewat PM (Personal Message)
Jangan mengkritik oseseorang di depan forum karena hal ini akan membuatnya rendah diri. kritik dan saran yang di berikan pun harus bersifat konstruktif, bukan destruktif. Beda apabila kritik dan saran itu di tujukan untuk anggota forum secara umum atau pihak moderator dalam rangka perbaikan system forum, Anda boleh mempostingnnya di dalam forum selama tidak menunjukan orang per orang tertentu.
8. Dilarang Menghina Agama
Ada beberapa forum dalam situs yang memungkinkan terjadinya debat antar agama yang berlainan denominasinya.Untuk itu, diharapkan agar masing-masing netter tidak menghina nama tuhan,nama nabi, kitab suci,denominasi,dan sebagainya hanya untuk memebenarkan keyakinannya sendiri.
9. Bertanya dengan cara bertanya yang baik, yaitu:
1) Gunakan bahasa yang sopan
2) Jangan asumsikan bahwa anda berhak mendapatkan jawaban
3) Beri judul yang deskriptif atau sesuai
4) Tulis pertanyaan anda dengan bahasa yang baik dan mudah dimengerti
5) Buat kesimpulan setelah permasalahan anda terjawab
 

About

RSS Feed Berlangganan posting via RSS FEED

Atau berlangganan posting via email:


Make Widget
Tempatkan iklan Anda disini

Followers

Twitter Blog Templates © Copyright by Be Smart | Template by BloggerTemplates | Blog Trick at Blog-HowToTricks