Ada beberapa perbuatan yang dilarang (cybercrime), dijelaskan pada pasal 27-37, yaitu:
1. Pasal 27 (asusila, perjudian, penghinaan, pemerasan)
2. Pasal 28 (berita bohong dan menyesatkan, berita kebencian, dan bermusuhan)
3. Pasal 29 (ancaman kekerasan dan menakut nakuti)
4. Pasal 30 (akses computer pihak lain tanpa izin, cracking)
5. Pasal 31 (penyaduan, perubahan, penghilangan informasi)
6. Pasal 32 (pemindahan, perusakan, dan membuka informasi rahasia)
7. Pasal 33 (virus, membuat system tidak bekerja (DOS))
8. Pasal 35 (menjadikan seolah dokumen otentik (phising))
0 komentar:
Posting Komentar