Sabtu, 05 Maret 2011

Teknologi Rekayasa Genetika

TwitThis
Anak-anak cloning,bayi tabung,bayi tabung,maupun inseminasi buatan pada umumnya dari segi agama islam hukumnya adalah haram.Kloning atau klonasi pengertiannya adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan induknya pada mahluk hidup tertentu,baik berupa tumbuhan,hewan,maupun manusia .Kloning manusia dapat dilakukan dengan cara mengambil sel tubuh (sel somatik )dari tubuh manusia,kemudian diambil inti selnya (nucleus),lalu selanjutnya ditanamkan pada sel telur atau ovum wanita yang telah dihilangkan inti selnya,dengan suatu metode yang mirip dengan proses pembuahan atau inseminasi buiatan.Dengan bantuan cairan kimiawi khusus dan kejutan arus listrik,inti sel digabungkan dengan sel telur.Sesudah proses penggabungan ini terjadi, sel telur yang telah bercampur dengan inti sel tersebut ditransfer ke dalam rahim seorang perempuan agar dapat memperbanyak diri, berkembang, berdiferensisi, dan berubah menjadi janin sempurna, setelah itu keturunan yang dihasilkan dapat dilahirkan secara alami. Keturunan ini akan berkode genetic yang sama dengan induknya, orang yang menjadi sumber inti sel tubuh yang ditamankan pada inti sel telur perempuan. Proses cloning dalam kondisi seperti ini dapat berlangsung sempurna pada seluruh tahapnya tanpa perlu adanya seorang laki-laki.
Jika dalam proses pewarisa sifat pada pembuahan alami akan terjadi dari pihak ayah dan ibu sehingga anak-anak mereka tidak akan mempunyai corak yang sama baik terhadap kedua orang tuanya atau antara saudara-saudaranya, baik segi fisik, warana kulit, tinggi badan, lebar badan, termasuk potensi akal dan kejiwaan mereka, maka tidak demikian terhadap proses cloning, pewarisan sifat disini terjadi, sifat-sifat hanya diturunkan berasal dari orang yang menjadi sumber pengambilan sel tubuh baik laki-laki maupun perempuan. Anak yang dilahirkan akan memiliki ciri yang sama dengan induknya, baik dengan penampilan fisik dan dalam hal potensi akal dan kejiwaan yang bersifat asli. Dengan perkataan lain anak tesebut akan memiliki ciri-ciri asli dari induknya, namun cirri-ciri yang diperoleh melalui hasil usaha tidak dapat diwariskan. Misalnya sel diambil dari seorang Mujtahid besar, profesir yang terkanal, insinyur yang ahli, ulama fiqih, maka tidak berarti si anak akan mewarisi ciri-ciri tersebut, sebab ciri-ciri ini merupakan hasil usaha, bukan sifat asli.
Cloning telah berhasil dilakukan pada tanaman dan hewan. Sampai saat ini mengklonisasi manusia masih terhambat boleh dan tidaknya menurut agama, etika dan norma-norma yang lain, tetapi secara teoritis sangat mungkin dapat dilakukan. Cloning pada tanaman pada hewan menyusui diperbolehkan disebabkan karenaupaya memperbaiki kualitas tanaman dan hewan serta meningkatkan produktifitas menurut hukum islam termasuk aktifitas mubah. Oleh karena itu dalam pandangan islam diperboleh kan proses cloning untuk memperbaiki kualitas tanaman dan mempertinggi produktifitasnya atau untuk memperbaiki kualitas hewan seperti kuda, domba, unta, sapi, dan sebagainya. Demikian juga diperbolehkan memanfaatkan proses cloning untuk mempertinggi produktifitas hewan-hewan tersebut atau tanaman dan mengembang –biakkannya, ataupun untuk mencari obat untuk menyembuhkan penyakit.
Anak-anak produk proses cloning, bayi tabung maupun inseminasi buatan dihasilkan melalui cara yang tidak alami. Adapun cara alami yang ditetapkan oleh Allah swt untuk manusia dijadikannya sunnatullah untuk menghasilkan keturunan adalah sesuai dengan firman-Nya :
  •        
“Dan bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan pria dan wanita. Dari air mani, apabila dipancarkan.” (QS. Al-Najm (53): 45-46).
Juga dalam firman Allah : 
    •        
“Bukankah Dia dahulu setetes mani yang ditumpahkan (ke dalam rahim), Kemudian mani itu menjadi segumpal darah, lalu Allah menciptakannya, dan menyempurnakannya,” (QS. Al-Qiyamah (75): 37-38).
Jadi cloning pada manusia diharamkan, karena manusia sebagia makhluk yang mulia tidak layak dijadikan sebagai kelinci percabaan yang bertentangan dengan norma agama islam. Praktek cloning itupun akan merusak tatanan kejelasan nasab (keturunan) yang bertentangan dengan fitrah manusia, dalam hal ini institusi pernikahan sudah tidak dibutuhkan lagi, karena reproduksi dapat dilakukan tanpa melakukan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang terikat dalam satu pernikahan.

4.Teknologi Sandang
Perkembangan teknologi untuk menghasilkan sandang sudah demikian pesatnya sehingga berbagai mesin pencetak sandang yang sangat baik telah dapat d buat oleh manusia,yang dapat menghasilkan berbagai macam sandang dengan kualitas yang sangat tinggi.
Namun ingatlah kiranya tujuan kita menghasilkan sandang adalah untuk kesejahteraan manusia dalam batas yang batas yang di ijinkan oleh ALLAH SWT,yakni kita di wajibkan untuk menutup aurat baik laki laki maupun perempuan,yang kita lihat pada abad 20 itu pakaian yang di pergunakan wanita makin sedikit bahan yang dipergunakannya,tidak seimbang dengan hasil sandang yang di capai pada akhir abad 20 ini, dengan berbagai ragamnya yang di hasilkan dengan teknologi pembuatan sandang yang makin cepat dan akurat serta hasil yang sangat mengagumkan.Jangan lupa kiranya pada tujuan kita memakai sandang ,yakni menutupi aurat kita terutama bagi muslimah seperti Firman-Nya:
                                                                             •     
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”.(QS Al-Nur(24);31)
Demikian juga firman Allah SWT:
 •                      
“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang”.(QS.Al-Ahzab(33):59)

1 komentar:

Al_Munawwir mengatakan...

yupz :d:

Posting Komentar

 

About

RSS Feed Berlangganan posting via RSS FEED

Atau berlangganan posting via email:


Make Widget
Tempatkan iklan Anda disini

Followers

Twitter Blog Templates © Copyright by Be Smart | Template by BloggerTemplates | Blog Trick at Blog-HowToTricks